Tata Tertib Sekolah
Peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh murid demi terciptanya lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif.
I. Hal Masuk
- Semua murid harus hadir selambat-lambatnya 6 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Murid yang datang terlambat wajib melapor terlebih dahulu kepada kepala sekolah.
- Jika absen, murid harus menyampaikan surat izin yang sah (sakit/keperluan mendesak).
- Meninggalkan sekolah saat pelajaran berlangsung wajib izin kepala sekolah.
II. Kewajiban Murid
- Mematuhi perintah guru dan kepala sekolah.
- Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
- Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid.
- Membayar sumbangan pendidikan tepat waktu dan melengkapi kebutuhan sekolah.
- Menempatkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan dan terkunci.
III. Larangan Murid
- Meninggalkan sekolah tanpa izin saat jam pelajaran berlangsung.
- Membeli makanan/minuman di luar sekolah.
- Menerima tamu atau surat tanpa seizin pihak sekolah.
- Membawa barang yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan pendidikan.
- Berkelakuan tidak sopan atau merusak fasilitas sekolah.
- Berkeliling ke kelas lain tanpa alasan yang sah.
IV. Hal Pakaian dan Lain-lain
- Memakai seragam lengkap sesuai ketentuan sekolah.
- Tidak memakai perhiasan berlebihan atau mencolok.
- Menjaga kebersihan diri dan kerapian berpakaian.
V. Hak Murid
- Mendapat perlakuan adil dari guru dan kepala sekolah.
- Menggunakan fasilitas belajar yang tersedia secara bertanggung jawab.
- Mengemukakan saran demi kemajuan sekolah melalui jalur yang tepat.
VI. Hal Les Privat
- Mengajukan permintaan les tambahan dengan persetujuan orang tua dan kepala sekolah.
- Dilarang mengikuti les tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
- Les hanya diberikan hingga siswa tidak tertinggal pelajaran.
VII. Lain-lain
- Hal-hal yang belum tercantum akan diatur oleh kepala sekolah.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diumumkan.
Catatan: Orang tua/wali murid diharapkan berperan aktif mendukung pelaksanaan tata
tertib
sekolah.